Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Optimis Gugatan di MK Berbuah Manis, Rudini: Tetap Jaga Silahturami Sesama Warga Kotim

  • Oleh Naco
  • 27 Januari 2021 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan sengketa Pilkada Kotim Tahun 2020 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Januari 2021, di mana pasangan M. Rudini Darwan Ali-H Samsuddin selaku pihak pemohon dalam perkara tersebut optimis hasilnya akan berbuah manis.

Rudini mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari serangkaian proses demokrasi yang telah ditetapkan berdasarkan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena itu patut dihargai bersama.

"Allahamdullilahhari hari ini Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Mahkamah Konsitutsi dengan Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 berjalan dengan sangat baik dan kami bersyukur permohonan kami diterima MK, ini juga merupakan awal yang baik bagi kami," kata Rudini.

Rudini mengatakan, bahwa pihaknya semakin optimis dengan permohonan gugatan yang telah diterima MK karena itu dirinya meminta doa dan restu kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Mohon doa restu bismillah semoga berkat doa orang banyak apa yang kita hajatkan di kabulkan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Tetap jaga silaturahmi sesama warga Kotim," tukasnya.

Tidak lupa ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus menjaga situasi dan kondisi di daerah agar selalu berjalan aman dan kondusif.

Terpenting kata dia pasca serangkaian tahapan Pilkada yang sudah dilalui bersama sampai dengan saat ini, semuanya harus menjaga daerah tetap aman.

Menurutnya, Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur akan berakhir di MK apapun keputusannya nanti dan proses persidangan yang saat ini dilakukan di MK juga merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada yang direstui undang-undang.

M. Rudini Darwan Ali - H. Samsudin paslon nomor 04 yang ditetapkan dalam perkara gugatan ini sebagai pihak Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Sedangkan pada pihak termohon yakni KPU, Bawaslu dan Pihak terkait paslon 01 Halikinoor-Irawati. (NACO/B-5)

Berita Terbaru