Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditetapkan Sebagai Pihak Terkait HARATI kok Justru Optimistis terhadap Putusan MK

  • Oleh Naco
  • 27 Januari 2021 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor-Irawati akan ambil bagian dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah MK menyatakan pasangan dengan jargon Harati itu sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur. 

Sidang perdana sengketa Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) selesai digelar, Rabu 27 Januari 2021. Pada sidang agenda pendahuluan itu, Halikinnor-Irawati berkesempatan untuk hadir secara virtual.

Abdul Hafid, juru bicara pasangan Harati menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pernyataan tertulis dari MK terkait pasangan Harati sebagai pihak dalam sengketa Pilkada Kotim.

“Kita telah menerima pernyataan secara tertulis dari MK sehingga pihak Harati bisa mengambil bagian dalam proses persidangan sengketa ini. Saat ini Harati melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan apa yang berkenaan dengan persidangan lanjutan nanti,” kata Abdul Hafid, Rabu 27 Januari 2021.

Ditegaskan Hafid, Harati tidak mendahului apapun keputusan dari hakim, karena keputusan itu berada pada hakim. 

Namun yang jelas kata dia bahwa Harati akan mengikuti prosedur persidangan yang ada dan mempersiapkan diri sesuai pengajuan yang diajukan oleh pemohon.

“Harati akan mengikuti proses ini secara bergulir saja dan tentu optimis bahwa keputusan hakim itu tidak jauh dari pada apa yang diharapkan oleh Harati," tukasnya.

Sementara itu, ketetapan nomor 50/TAP.MK/PT/01/2021 tentang pihak terkait dalam perkara nomor 14./PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan pasangan Harati calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 1 sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 14./PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam persidanhan hakim MK Anwar Usman juga usai membacakan penetapan itu memerintahkan kepada panitera untuk mencatat dalam buku registrasi konstitusi elektronik (e-BRPK) dan memanggil pihak terkait tersebut guna menghadiri keterangan pihak terkait pada pemeriksaan persidangan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru