Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KLHK Dukung Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 28 Januari 2021 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan areal hutan adat.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah NKRI, Pemerintah memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan areal hutan adatnya,” kata Wakil Menteri LHK Republik Indonesia (RI) Alue Dohong saat mengikuti peluncuran buku pedoman MHA Kalteng secara daring, Kamis, 28 Januari 2021.

Dia menerangkan pengakuan yang dimaksud merupakan bentuk pengakuan negara kepada hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

“Termasuk juga didalamnya nilai-nilai asli dan jati diri asli Bangsa Indonesia yaitu masyarakat hukum adat,” tambahnya.

Alue Dohong menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Kementerian LHK, ketentuan utama dalam proses pengajuan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang mengajukan permohonan.

Permohonan penetapan hutan adat yang diusulkan harus terlebih dulu mendapat pengakuan dari pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah.

“Pengakuan dari pemerintah daerah dituangkan dalam bentuk perda dan atau produk hukum daerah mengenai pengakuan masyarakat hukum adat,” tambahnya.

“Jadi masyarakat hukum adatnya yang diakui”, pungkas Alue Dohong. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru