Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Dasar Pembuatan Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 28 Januari 2021 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya –  Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri menjelaskan pegangan sebagai dasar pembuatan pengakuan keberadaan masyarakat adat dan hutan adat.

Penjelasan ini disampaikan saat meluncurkan buku pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA).

“Dasar hukum penyusunan tatacara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ungkapnya, Kamis 28 Januari 2021.

Dia menjelaskan secara rinci aturan tersebut terdapat pada bagian Bab IX, Pasal 63, ayat (2) huruf n.

Di sana berbunyi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat.

Termasuk juga di dalamnya tentang kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi.

Perlu diketahui terkait hutan adat sendiri baru ada satu wilayah di Kalteng yang diakui, yakni di Kabupaten Pulang Pisau. Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat diberikan langsung oleh presiden Joko Widodo pada Kamis 7 Januari 2021 secara daring. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru