Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penurunan IPK Lampu Merah Bagi Pemberantasan Korupsi

  • Oleh ANTARA
  • 28 Januari 2021 - 20:51 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif mengatakan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 menjadi lampu merah bagi pemberantasan korupsi.

"Penurunan IPK ini jangan dianggap enteng, kita kembali 5 tahun ke belakang, ini betul-betul lampu merah bukan lagi lampu kuning," kata Laode dalam diskusi virtual yang diadakan Transparency International Indonesia (TII), Kamis 28 Januari 2021.

Pada hari ini TII memaparkan IPK Indonesia pada tahun 2020 mengalami penurunan, yaitu melorot 3 poin dari skor 40 pada tahun 2019 menjadi 37 pada tahun 2020. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Hal itu menyebabkan peringkat Indonesia di antara negara-negara juga ikut turun, yaitu berada di peringkat 102 dibanding pada tahun 2019 yang ada di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei. Skor dan peringkat Indonesia sama seperti salah satu negara di benua Afrika, Gambia.

"Siapa yang paling bertanggung jawab IPK ini stakeholder pertama adalah MPR, DPR, Presiden karena paling rentan korupsi politik. Selanjutkan aparat penegak hukum, yaitu polisi, KPK, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung," katanya.

Laode mencatat sejak 2008 hingga 2019 IPK Indonesia tidak pernah turun. Pada tahun 2008, skor IPK Indonesia adalah 26, selanjutnya 28 (2009), 30 (2010), 30 (2011), 32 (2012), 32 (2013), 34 (2014), 36 (2015), 37 (2016), 37 (2017), 38 (2018), dan 40 (2019).

"World Justice Project terkait persepsi mengenai pejabat di eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, dan militer memang naik skornya dari 21 menjadi 23. Akan tetapi, masih jadi yang paling rendah jangan disyukuri. Kualitas penegakan hukum menjadi paling kurang, jadi tugas kami adalah memperbaiki kualitas parpol dan memperbaiki kualitas sektor penegakan hukum," katanya.

Korupsi sektor politik, menurut Laode, nyata dari sejumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari seluruh partai politik di DPR.

"Hasil dari politcal corruption adalah ada 262 anggota DPR saat ini yang merupakan pengusaha sehingga sangat rentan konflik kepentingan. Buktinya adalah revisi UU KPK hanya dalam 2 minggu, revisi UU Minerba hanya dalam 4 minggu dan UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Sejumlah masalah yang terdapat di parpol, menurut Laode, adalah kaderisasi dan rekrutmen yang tidak berjalan, keuangan parpol tidak transparan, kode etik yang tidak diberlakukan, dan hilang integritas parpol.

Berita Terbaru