Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT 44 Tahun Diringkus Polis Karena Edarkan Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 Januari 2021 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga berumur 44 tahun, berinisial DH alias Idah, warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena mengedarkan sabu. 

"Perempuan tersebut kami tangkap di sebuah rumah, atas informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 28 Januari 2021. 

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 paket sabu seberat 2,54 gram, selembar timah rokok, tisu, rak gelas plastik, sebuah sendok terbuat dari sedotan, dan 1 pak plastik klip. 

Sementara itu, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa perempuan tersebut sering mengedarkan sabu. 

Sehingga dilakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka berada di teras rumahnya. Kemudian, polisi langsung menangkap berikut melakukan penggeledahan. 

Dalam penggeledahan itu, ditemukan sebuah paket sabu yang ditaruh di bawah tempat gelas. Ada juga beberapa barang bukti lainnya. Selanjutnya, IRT tersebut langsung dibawa ke mapolres untuk proses lebih lanjut. 

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut," terang Arasi. 

Tersangka sendiri diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru