Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Fintech dan Investasi Ilegal

  • Oleh Testi Priscilla
  • 30 Januari 2021 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, meskipun angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya, tetapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban.

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L, yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya, dan Logis yakni penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam, Jumat, 29 Januari 2021.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2021 ini menurut Tongam Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini diantaranya melakukan kegiatan 2 perdagangan berjangka komoditi atau PBK tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin, dan 4 kegiatan lainnya.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru