Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langgar Jam Operasional, Karaoke di Palangka Raya Didenda Rp 5 Juta

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 30 Januari 2021 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penangnaan Covid-19 Kota Palangka Raya menindak tegas pengelola karaoke karena melanggar jam operasional, Jumat malam, 29 Januari 2021. Pengelola karaoke itu pun harus membayar denda Rp 5 juta.

"Petugas menindak pengelola THM ini berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020,. Sementara pengunjung yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp 100 ribu," kata Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian  yang menjadi koordinator lapangan saat kegiatan itu, Sabtu, 30 Januari 2021.

Kegiata itu dilaksanakan Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan terhadap pelanggaran Perwali Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

THM tersebut dinyatakan melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

"Pengelola THM juga melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 17 hingga 31 Januari 2021," ucap Hemat Siburian.

Adapun THM yang ditindak yani karaoke di Jalan Tingang Induk, Kelurahan Bukit Tunggal dan  D’Tones By Afgan Karaoke di Jalan G Obos, Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.

"Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah guna menekan penyebaran covid-19," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru