Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Morowali Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sikap Pemerintahan Jokowi soal Pilkada 2024 Dinilai Kontradiktif

  • Oleh Teras.id
  • 31 Januari 2021 - 09:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mempertanyakan sikap pemerintah Jokowi yang menolak normalisasi Pilkada pada 2022 dan 2023, serta menginginkan Pilkada 2024. Menurut Titi, sikap ini bertentangan dengan alasan pemerintah ketika memaksakan Pilkada 2020.

"Saya terus terang gelisah dengan pernyataan para pejabat publik kita yang berubah-ubah," kata Titi dalam sebuah diskusi, Sabtu, 30 Januari 2021.

Titi mencontohkan pemerintah memaksakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan alasan tak ingin ada 'sopir cadangan' atau pejabat sementara/pelaksana tugas yang memimpin daerah. Pemerintah beralasan butuh kepala daerah definitif karena upaya pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi tak akan efektif dengan penjabat.

"Itu bisa kita tracking pejabat teras Kemendagri berulang-ulang mengatakan itu," kata Titi. Kini dengan keinginan pemerintah Jokowi yang ingin Pilkada tetap digelar 2024 akan ada banyak penjabat atau pelaksana tugas menggantikan kepala daerah yang habis masa tugas pada 2022 dan 2023.

Kontradiksi kedua ialah pemerintah menyatakan Pilkada 2020 dapat menjadi medium untuk pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Titi pun heran jika saat ini pemerintah justru menolak gelaran Pilkada pada 2022 dan 2023. Padahal dengan logika yang sama, Pilkada 2022 dan 2023 dapat menjadi stimulus ekonomi bagi Indonesia.

"Ini yang jadi problem kalau argumen pejabat publik bisa di-setting sesuai kebutuhan. Publik kita tidak mendapat edukasi apa pun karena bukan visi misi yang jelas didesain untuk mengelola demokrasi kita, tapi sekadar legitimasi apa yang jadi maunya pemerintah," kata Titi.

Hal senada disampaikan peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan betul akan kosongnya jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023 hingga 2024. "Argumen pemerintah tidak konsisten dan menegasikan Pilkada 2020 di tengah pandemi kemarin," kata Ihsan secara terpisah, Sabtu, 30 Januari 2021.

Selain itu, Ihsan mengatakan beban penyelenggara akan sangat berat jika Pilkada dipaksakan pada 2024. Ini berkaca dari pemilihan serentak lima kotak tahun 2019. Bukan soal penyelenggaraan saja, Ihsan berujar ada juga faktor keamanan yang mesti dipertimbangkan.

"Secara prinsip pemilu nasional dan pemilu daerahnya jangan dibarengkan pada 2024 karena beban penyelenggara sangat berat," kata dia.

Titi Anggraini pun menyayangkan Presiden Joko Widodo tak menggunakan momentum revisi UU Pemilu untuk membuat suatu warisan. Titi menilai revisi UU Pemilu sebenarnya dapat menjadi warisan Presiden di tengah penilaian publik bahwa Jokowi tak memiliki komitmen konkret terhadap penguatan demokrasi.

Berita Terbaru