Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Curi Sawit, Kini Masuk Penjara Lagi Atas Kasus Serupa

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2021 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nanto (37), Hermanto alias Manan (27) dan Batman (28) terlibat kasus pencurian sawit. Padahal sebelumnya, Nanto dan Batman sudah pernah masuk penjara atas kasus serupa.

"Dulu pernah masuk dihukum 10 bulan atas kasus seperti ini juga," kata Batman, demikian juga dengan Nanto.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Batman mengatakan mereka sampai mencuri berawal saat dirinya bertemu dengan Manan minta dicarikan pekerjaan.

Lalu oleh Manan diajak bekerja panen sawit milik paman Nanto yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut. Saat melakukan panen mereka memasuki kawasan kebun perusahaan dan melakukan pemanenan tersebut.

"Kalau saya baru sekali saja sebelumnya belum pernah," tukas Batman.

Begitu juga dengan dua tersangka lainnya, diakui itu baru pertama kali dilakukan, mereka menyebutkan tidak ada meminta izin melakukan perbauatan itu.

Data diperoleh, Senin, 1 Februari 2021 terungkap kalau mereka melakukan perbuatannya itu pada Senin, 16 November 2020 di blok 037 Divisi IA, PT BSK I, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru