Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peran APIP dalam Penentuan Daftar Hitam Rekanan

  • Oleh Penulis Opini
  • 01 Februari 2021 - 22:00 WIB

SANKSI daftar hitam adalah sanksi akibat adanya pemutusan kontrak kepada peserta pemilihan atau penyedia berupa larangan mengikuti Pbj di seluruh K/L/D dalam jangka waktu tertentu, konsekuensi ini timbul.

Pengaturan pemutusan kontrak Pbj telah diatur dalam Pasal 118 Permen PUPR No 14 Tahun 2020 yang merinci jenis-jenis tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh (calon) penyedia atau PPK.

Pengaturan pengenaan sanksi daftar hitam selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut Pasal 91 ayat 1 huruf v dan huruf w Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur mengenai penyedia yang dapat dikenakan daftar hitam, pihak yang berwenang menetapkan sanksi daftar hitam dan tata cara penetapannya.

Penetapan sanksi daftar hitam dilakukan melalui 6 tahapan yaitu: Pengusulan; PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 hari setelah BA pemeriksaan ditandatangani atau berdasarkan dokumen/bukti lain yang dianggap cukup.

Pemberitahuan; PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan tembusan/salinan surat itu kepada peserta pemilihan/penyedia pada hari yang sama dengan waktu penyampaian usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam atau dalam hal PA/KPA merangkap sebagai PPK, penyampainnya paling lambat 3 hari setelah BA Pemeriksaan.

Keberatan; peserta pemilihan/penyedia diberikan kesempatan mengajukan keberatan kepada PA/KPA atau K/L/D dengan tembusan ke APIP paling lambat diajukan 5 hari sejak surat diterima. Dalam hal surat keberatan tersebut diterima setelah APIP menerbitkan surat rekomendasi, keberatan dianggap tidak berlaku.

Permintaan rekomendasi; PA/KPA atau K/L/D menyampaikan surat permintaan rekomendasi kepada APIP berdasarkan usulan penetapan dengan disertai bukti pendukungnya paling lambat 5 hari sejak usulan diterima dan/atau surat keberatan diterima.

Pemeriksaan usulan; APIP melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

APIP memastikan peserta pemilihan/penyedia telah menerima tembusan penetapan sebelum melakukan pemeriksaan atau klarifikasi.

Rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada PA/KPA atau K/L/D paling lambat 10 hari sejak surat permintaan rekomendasi dan atau surat keberatan diterima.

Dalam hal APIP tidak menindaklanjuti permintaan rekomendasi, APIP dianggap setuju. Penetapan, PA/KPA atau K/L/D menerbitkan surat keputusan penetapan berdasarkan usulan penetapan sanksi daftar hitam dan rekomendasi APIP paling lambat 5 hari sejak rekomendasi diterima.

Dalam hal ada hasil temuan BPK/APIP yang merekomendasikan peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam, PA/KPA atau K/L/D menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi dari hasil temuan BPK/APIP.

Dalam hal rekomendasi APIP menyatakan bahwa peserta pemilihan/penyedia tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam, PA/KPA atau K/L/D menyampaikan pemberitahuan kepada PPK/Pokja pemilihan/pejabat pengadaan/agen pengadaan mengenai penolakan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam.

Dari uraian di atas, peran APIP sangat menentukan dalam proses penetapan daftar hitam kepada rekanan, karena itu saat pemeriksaan usulan penetapan daftar hitam perlu diuji secara akurat, independen, dan berdasarkan bukti.

Penulis:

Cucu Supangkat, SE, CA. Ak

Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah

Berita Terbaru