Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kawasan Wisata Alam di Kotawaringin Barat Mulai Buka 2 Februari 2021

  • Oleh Wahyu Krida
  • 01 Februari 2021 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) memutuskan pada Selasa, 2 Februari 2021 besok, kawasan wisata alam sudah bisa dibuka. Hal itu berdasarkan hasil rapat pemkab bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kobar, Senin, 1 Februari 2021.

"Kawasan pariwisata berbasis ekosistem alam dan konservasi yang dibuka dan bisa memulai aktivitasnya seperti Taman Nasional Tanjung Puting, Pantai Keraya dan lainnya.Itu dilihat dari tingkat risiko covid-19 yang paling ringan," jelas Bupati Kobar, Nurhidayah.

Dia menambahkan, teknis pelaksanaan pembukaan kembali wisata alam diserahkan kepada Dinas Pariwisata Kobar.

"Keputusan pembukaan aktivitas wisata tersebut hanya untuk kawasan wisata berbasis alam saja. Sementara untuk kolam renang masih dalam kajian. Sedangkan untuk zona lain akan diatur sesuai kesiapan daerah dan pengelola kawasan," jelasnya.

Bupati Kobar menambhakan, terdapat beberapa syarat bagi pengelola tempat wisata alam yang ingin membuka kembali aktivitas bisnisnya.

"Keputusan dibuka kembali atau tidak suatu kawasan wisata harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan serta pengelola kawasan pariwisata alam," jelas dia.

Kemudian, sebelum kawasan wisata tersebut dibuka, harus melalui tahapan pra-kondisi yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata alam serta karakteristik masyarakat di daerah masing-masing.

"Pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga di setiap kawasan. Selain itu harus melakukan monitoring dan evaluasi selama prakondisi dan fase implementasi protokol kesehatan. Kapasitas tampung hanya 50 persen dari kapasitas normal," kata dia.

Nurhidayah juga mengingatkan pada  pelaku wisata selalu melakukan konsultasi dengan Dinas Pariwisata.

"Pelaksanaan aktivitas wisata juga harus mengacu pada regulasi yang sudah dibuat Pemkab Kobar, terkait kebijakan masyarakat menuju produktif dan aman Covid-19. Bila nantinya selama pembukaan wisata alam ternyata kembali ditemukan kasus covid-19 atau terdapat pelanggaran protokol kesehatan, satgas bakal melakukan pengetatan aturan atau penutupan kembali aktivitas wisata," pungkas dia. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru