Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberian Kesempatan Melewati Tahun Anggaran

  • Oleh Penulis Opini
  • 01 Februari 2021 - 23:00 WIB

PERIKATAN kerja dilaksanakan untuk mencapai tujuan atau target yang diinginkan, namun kadang kala pelaksanaan kegiatan sampai akhir tahun anggaran berakhir terkendala, maka salah satu solusinya adalah pemberian kesempatan kepada penyedia.

Apa yang harus dilakukan apakah kontrak diperpanjang apakah penyedia dikenakan denda keterlambatan apakah bisa diberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender sesuai ketentuan

Pemberian kesempatan sampai dari 50 hari kalender dapat melampaui tahun anggaran sebagaimana diatur Pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018. Pasal ini sebagai pertimbangan PPK yang akan memutuskan kontrak sepihak.

Jika menurut PPK dengan pertimbangan teknis yang jelas, efektivitas pencapaian output kegiatan dan itikad baik dari penyedia, maka PPK bisa memberikan kesempatan sampai 50 hari kalender dengan melakukan addendum kontrak sebelum jangka waktu berakhir yang tidak boleh menambah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan penyedia harus memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian alternatif ini tidak boleh dijadikan modus untuk memperlambat pekerjaan.

Syarat pemberian kesempatan adalah:

Pertama, berdasarkan penelitian PPK, penyedia akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan. Kedua, penyedia sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 hari kalender yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan, termasuk pernyataan bersedia dikenakan denda keterlambatan.

Ketiga, berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DPA tahun anggaran berikutnya melalui APBD perubahan.

Terkait kontrak yang dibiayai dana APBN, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No.243/PMK.05/2015 yang memungkinkan penambahan waktu bukan hanya 50 hari kalender melainkan sampai 90 hari kalender dengan persyaratan tertentu.

Bagaimana dengan proyek yang dibiayai dari dana APBD apakah dapat mengikuti Permenkeu ini Pemda bisa membuat peraturan sejenis PMK tersebut dalam hal ini Perkada tentang Pemberian Kesempatan Kepada Penyedia untuk Menyelesaikan Pekerjaan sampai 50 hari pekerjaan yang melewati TA sesuai Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana amanat Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini kepala daerah bisa menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD.

Perkada yang hendak dibuat setidaknya mengatur minimal 3 pokok ketentuan. Pertama, mekanisme dan prosedur pelaksanaan pemberian kesempatan yang melewati tahun anggaran termasuk para pihak yang bertangungjawab secara formil dan materil.

Kedua, pembiayaan atau penyediaan dana untuk memberikan kepastian penganggaran dan sebaiknya secara tegas dianggarakan dalam APBD perubahan tahun anggaran berikutnya.

Ketiga, ketentuan pelaksanaan pemberian kesempatan dan mekanisme pembayaran, termasuk perlunya dilakukan probity audit oleh APIP sebelum pembayaran dilaksanakan.

Dengan diterbitkannya peraturan ini hendaknya bisa menghilangkan keraguan para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang atau jasa, terutama terkait dengan tidak dapat terselesaikannya pekerjaan pada akhir tahun anggaran.

Semoga tulisan singkat ini menjadi inspirasi bagi pemangku kepentingan untuk segera merancang peraturan dimaksud, sehingga tercipta proses Pbj yang berkualitas, akuntabel, dan transparan.

Penulis:

Cucu Supangkat, SE, CA. Ak

Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah

Berita Terbaru