Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mabuk, Pemuda ini Coba Perkosa Anak Bawah Umur

  • Oleh Wahyu Krida
  • 02 Februari 2021 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat mabuk minuman beralkohol seorang pemuda warga Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), lakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur, Minggu, 31 Januari 2021.

Walau demikian, pelaku tidak sempat melampiaskan nafsu bejatnya, lantaran korban berteriak dan membuat pelaku segera melarikan diri.

Atas laporan orang tua korban, pelaku ditangkap  anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan atas perbuatannya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Selasa, 2 Februari 2021 menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.

“Dari keterangan korban yang berusia 12 tahun tersebut, awalnya ia sedang berjalan bersama temannya. Saat diperjalanan korban bertemu dengan pelaku yang kemudian mendatangi dan mengajak korban untuk membantu menangkap ayam disebuah kandang yang lokasinya dekat dengan tempat mereka bertemu,” jelas Kasat.

Namun, menurut Kasat sesampainya didekat kandang ayam tersebut, pelaku yang dibawah pengaruh minuman beralkohol malah melakukan upaya pemerkosaan pada korban.

"Pelaku menarik bahu korban hingga terjatuh ke tanah, membekap mulut korban dengan tangannya agar tidak bisa berteriak serta mencoba menarik celana korban hingga robek," jelas Kasat.

Kasat menjelaskan walau demikian korban sempat berteriak dan membuat pelaku ketakutan hingga melarikan diri.

"Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban pada orang tuanya dan segera melaporkan hak tersebut pada aparat kepolisian. Tidak berapa lama, pelaku ditangkap dan saat ini sedang mejalani pemeriksaan oleh penyidik," jelas Kasat.

Menurut Kasat, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan oergantian UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto  asal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara  dan denda maksimal Rp 5 miliar. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru