Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Tetap Yakin Abdul Fatah Tidak Bersalah

  • Oleh Naco
  • 02 Februari 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Abdul Fatah dituntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara. Meski tuntutan itu sudah minimal dari jaksa pihak terdakwa tidak puas begitu saja. Melalui kuasa hukumnya, Rendha Ardiansyah tetap yakin petani sawit itu tidak bersalah.

"Kami yakin Abdul Fatah betul-betul tidak bersalah, karena kebun itu sendiri sejak awal dibeli sudah berupa kebun dan bukan hutan," ucap Rendha, Selasa, 2 Februari 2021.

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, kuasa hukum menilai tuntutan itu sangat realistis. Jaksa menganggap terdakwa adalah orang yang melakukan perkebunan tanpa izin menteri di kawasan hutan.

"Cuma dalam pembelaan nanti kita akan ada pembuktian untuk menyanggah," ucap Rendha.

Bahkan saat sidang tuntutan itu sebelum dibacakan berdakwah melalui kuasa hukumnya mengajukan kembali bukti tambahan untuk membuatkan mereka bahwa terdakwa tidak bersalah.

Terdakwa dalam kasus ini didakwa jaksa setelah menggarap lahan 12,3 hektar menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin.

Tindakan itu dianggap merambah hutan, karena lahan yang digarap itu masuk kawasan hutan dan diklaim masuk dalam izin HTI PT Kesuma Perkasawana.

Namun demikian fakta persidangan mengungkapkan kalau lahan sebelumnya sudah lama digarap pemilik asal untuk perkebunan kelapa sawit.

Terdakwa hanya ingin mengganti sawit yang ada saja karena tidak produktif.  Selain itu, areal tanah terdakwa juga sudah dalam proses program tanah objek reforma agraria (TORA). (NACO/B-7)

Berita Terbaru