Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Spesialis Pencuri Ponsel Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Februari 2021 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa spesialis pencurian ponsel, Ardiansyah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Selasa, 2 Februari 2021.

Majelis hakim persidangan yang diketuai Muhammad Ikhsan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan secara berulang-ulang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 jo Pasal 65  Ayat (1) KUHP.," kata Ikhsan.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementera jaksa memilih pikir-pikir.

Terdakwa mencuri ponsel sebanyak 2 kali, yaitu pada 5 dan 9 September 2020. Dia mengambil ponsel Xiaomi Note 3  dan Vivo Y91C warna hitam  dari lokasi berbeda.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru