Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Covid-19 Palangka Raya Segel Karaoke di Jalan ini

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 03 Februari 2021 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya terpaksa menyegel sebuah karaoke yang ada di Jalan Tingang Kecamatan Jekan Raya Kota setempat, Selasa malam, 2 Februari 2021. Penyegelan dilakukan, lantaran pihak pengelola tidak membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp5 juta.

"Pihak pengelola telah melakukan pelanggaran terhadap Prokes serta jam operasional yang telah tertuang dalam Surat Edaran Walikota tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu," kata Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya Ipda Narmanto mewakili Kabagops Kompol Hemat Siburian, Rabu 3 Februari 2021.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu kepada pengelola karaoke tersebut, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak pengelola tidak juga kunjung membayarkan denda, malahan kata Narmanto, karaoke tetap beroperasi.

Lanjut Narmanto, saat akan melakukan penyegelan terhadap THM tersebut tim Gabungan Satgas Covid-19 juga menindak 4 orang pengunjung karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi tersebut.

"Terhadap 3 orang pengunjung petugas  memberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp100 ribu dan 1 orang lainnya diberikan teguran lisan," pungkasnya.

Pandemi covid-19 khususnya di Kota Palangka Raya ini masih belum berakhir." kami mengimbau kepada pengelola tempat usaha maupun masyarakat yang berkunjung agar turut serta menekan angka penyebaran virus corona dengan disiplin menerapkan Prokes,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru