Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Ingatkan PT NSP Tidak Boleh Lagi Lintasi Jalan Dusun Terobos

  • Oleh Naco
  • 03 Februari 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Banyaknya angkutan perusahaan PT Nusantara Sawit Persada (NSP) yang melintas di Jalan Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat warga resah. Bahkan hal itu berujung hingga RDP di DPRD Kotim.

Dalam RDP itu, DPRD Kotim meminta agar kendaraan perusaahan milik PT Nusantara Sawit Perdana (NSP) jangan lagi memakai jalan di Dusun Terobos.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, H Ary Dewar, menyebutkan jalan itu milik kabupaten. Jadi perusahaan jangan melewati jalan tersebut. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013, jalan khusus perusahaan harus ada.

"Solusinya sudah saya sampaikan. Di sebelah jalan itu, ada yang bisa dibuat jalan lagi dengan jarak yang sama. Tembusannya sama di Jalan Waru," katanya pada rapat dengar pendapat, Rabu 3 Februari 2021 yang menghadirkan pihak kecamatan, desa, perusahaan, dan instansi terkait.

Dia mengatakan, perusahaan harus membuat jalan sendiri. Sementara Jalan Dusun Terobos itu dibuat untuk masyarakat. Salah satu perintis jalan tersebut adalah dirinya. Termasuk tanah miliknya ada di jalan tersebut sekitar 600 meter.

"Makanya kalau perusahaan ngotot jalan disitu, akan saya tutup di tanah saya itu. Tiap tahun saya mengusulkan anggaran untuk pengaspalan Jalan Terobos dan selalu ditolak pemerintah, tapi malah dilewati perusahaan," tegasnya.

Ary mengatakan itulah yang membuat dirinya jengkel. Dia tidak bisa memasukkan usulan itu serta memperjuangkan konstituen di daerah itu, dengan alasan jika diaspal percuma saja karena banyak dilalui kendaraan besar.

"Perusahaan terbesar di daerah itu ada PT NSP dan PT Makin. PT Makin biasanya kosong kendaraan yang melintas dan mereka punya jalan sendiri kalau ada muatan, begitu juga perusahaan lain. PT NSP ini yang sering melintas di Jalan Terobos dengan muatan," tukasnya.

Dia menegaskan, jika perusahaan tetap melewati jalan masyarakat tersebut maka pemerintah harus menidak itu sesuai peraturan yang berlaku. Kalau ada yang memberi izin misal kepala desa atau kepala dusun, maka harus dipidana.

Ary menegaskan, tidak boleh lagi diizinkan kendaraan perusahaan melewati jalan kabupaten. Perusahaan harus berpikir lagi, demi keselamatan masyarakat.

"Tadi perusahaan mengatakan ada yang mengizinkan, nah ini yang akan kita kejar nanti siapa yang mengizinkan. Jalannya saja tidak diperbaiki," tegas Ary.

Sementara itu, pihak NSP melalui perwakilannya menerangkan sudah melakukan perawatan jalan dan berhubungan baik dengan masyarakat setempat melalui program CSR.

"Pada prinsipnya kami akan ikuti apa yang jadi keinginan DPRD dan pemerintah kabupaten. Kalau ada jalan khusus kami sangat bersyukur," tukasnya.

Namun untuk sementara mereka berharap diizinkan untuk melintas di Jalan Dusun Terobos. Karena untuk melintas di jalan khusus perlu koordinasi dengan perusahaan lainnya.

Berita Terbaru