Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Ringkus Pelaku Pencurian Disertai Pemerkosaan

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 03 Februari 2021 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pelaku pencurian disertai aksi pemerkosaan diringkus jajaran Polres Seruyan, setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan. 

“Awalnya, pelaku datang ke rumah korban ZN (19),  mengaku sebagai manager salah satu perusahaan kelapa sawit di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir,”  kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Iptu  Irfan M. N. Alireja, saat konferensi pers, Rabu, 3 Februari 2021.

Di rumah korban,  pelaku berinisial AR (42) langsung melancarkan aksinya, menganiaya korban kemudian memerkosa korban dan membawa lari barang miliknya.

“Pelaku sempat buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang selama lebih  kurang 5 bulan hingga akhirnya berhasil kita amankan,” jelasnya.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan meringkus pelaku pada Minggu, 31 Januari 2021 sekitar pukul  19.00 WIB di Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup. (FAHRUL/B-7)

Berita Terbaru