Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pidana dan Denda Ancam Pelaku Illegal Fishing

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Februari 2021 - 23:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung mengatakan pidana dan denda yang besar mengancam para pelaku illegal fishing.

"Dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, dalam regulasinya tertulis menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar," katanya, Rabu, 3 Februari 2021.

Meski telah diancam dengan hukuman besar seperti ini pun menurut Nenie masih banyak praktik illegal fishing yang seolah tidak takut hukum.

"Larangan dan ancaman hukuman tersebut seperti tidak membuat pelaku illegal fishing menjadi takut dan jera, masih ada saja yang melakukannya," sesalnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan kepedulian masyarakat  terhadap populasi ikan serta ekosistem sekitarnya sangat diperlukan.

"Dengan adanya kesadaran masyarakat, niscaya praktik illegal fishing akan berkurang. Karena sejatinya, menjaga populasi ikan dari kepunahan, bukan tugas pemerintah semata, melainkan ada peran aktif masyarakat di dalamnya. Maka mari, saya mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi perairan kita dan jangan lakukan illegal fishing," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru