Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Ungkap Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik: Lebih Aman dan Mudah Diakses

  • Oleh Teras.id
  • 04 Februari 2021 - 14:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan meluncurkan sertifikat tanah elektronik. BPN menyebutkan salah satu keuntungan dari sertifikat elektronik itu yakni akan lebih aman bagi si pemilik. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik.

"Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," ujarnya dikutip dari laman resmi ATR BPN.

Keamanan juga dapat dijamin karena menurutnya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Di dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.

Dia lebih lanjut menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertifikat elektronik juga akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja. 

Selain itu, BPN juga menuturkan sertifikat elektronik menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah.

TERAS.ID

Berita Terbaru