Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penggelapan Mobil Sempat Berkelit Dengan Hakim

  • Oleh Naco
  • 04 Februari 2021 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jeni Widiawan sempat berkelit saat memberikan keterangannya pada sidang kasus penggelapan mobil milik korban Satari.

Menurutnya, dia menggelapkan mobil itu dan membawanya ke Kalimantan Timur. "Plat mobil saya ganti untuk menghindari razia," katanya beralasan.

Hakim tidak yakin, anggota majelis hakim Edi Rosadi menyebut, jika memang untuk menghindari razia mengapa sampai mengganti plat kendaraan. 

"Saudara waktu itu ada bawa STNK kan, Tidak masuk akal menghindar razia play diganti, sengaja kan saudara menggantinya agar tidak dikenali, benar tidak itu," tanya hakim, terdakwa mengiyakan.

"Itu dia, dari tadi mutar-mutar keteragan saudara ini," timpal hakim kepadanya.

Sementara itu korban awalnya tidak langsung melaporkan perbuatan  terdakwa tersebut, bahkan korban sempat meminta terdakwa untuk baik-baik mengembalikan mobil tersebut.

Namun demikian terdakwa malah menantang dan menyuruh agar korban melaporkannya ke pihak Kepolisian hingga korban pun melakukannya.

Korban saat jadi saksi bersama istrinya, Jamilatun Azizah menerangkan kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Selasa, 22 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 Wib di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Adapun mobil korban yang digelapkan yakni Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KB 1497 PE.  Hingga terdakwa diamankan pada 14 November 2020, tersangka sedang tertidur di mobil itu. Di mana saat itu plat kendaraan sudah diubah oleh terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru