Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pembunuhan Nur Fitri Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Februari 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pembunuhan Nur Fitri yang ditangani Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 4 Februari 2021. 

"Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) maka kewajiban kami adalah melimpahkan penanganan perkaranya kepada JPU agar segera disidangkan, supaya kedepannya, dengan apa yang telah disangkakan segera memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan. 

Penanganan perkara kasus pembunuhan Nur Fitri tersebut masuk pada babak baru, setelah rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan Satreskrim dinyatakan lengkap (P-21). Sehingga, pihaknya langsung melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke JPU. 

Tersangka pembunuhan perempuan tersebut yakni berinisial BHT alias Acin. Dia melakukan pembunuhan terhadap korban pada, 14 Oktober 2017 lalu. Setelah 3 tahun berjalan, akhirnya kasus tersebut terungkap dan membawa tersangka diproses hukum. 

P-21 kasus tersebut diterima oleh Pintar Simbolon, sebagai JPU. Sehingga kasus itu saat ini sudah memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.

"Saat ini tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan, dan proses hukum akan berlanjut di persidangan nantinya," terang Zaldy. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru