Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Diminta Selesaikan Permasalahan Masyarakat Desa Pahirangan dengan Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 05 Februari 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi meminta pihak koperasi Garuda Maju Bersama, Pemerintah Desa Pahirangan, pihak kecamatan dan pihak Pemerintah Kabupaten Kotim menyelesaikan permasalah yang terjadi antara masyarakat Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu dengan PT Karya Makmur Abadi.

Permasalahan yang dimaksud berkaitan kewajiban plasma, karena itu sangat jelas berdasarkan penegasan pemerintah Kabupaten Kotim, bahkan direktur perusahaan telah membuat pernyataan tertulis dan sudah tercantum dalam SK HGU.

"Setelah dikonfirmasi ke BPN Kotim juga, sudah di daftarkan di dalam warkah pertanahan Kotim pada saat pendaftaran SK HGU dan telah dicatat dalam bidang sertifikat HGU PT KMA," katanya, Jumat, 5 Februari 2021.

Abadi melanjutkan, hal ini perlu pihak terkait agar membuka mata hati mereka untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat Desa Pahirangan dan perusahaan.

"Karena permasalah ini bukan antara perusahaan dengan para pejabat di Kotim yang di gaji dari masyarakat sehingga ini perlu dipikirkan. Saya merasakan gaji yang diterima selama ini yang bersumber dari APBD atau APBN merupakan uang masyarakat semuanya. Jadi saya berharap pihak yang mempunyai wewenang agar membantu penyelesaian termasuk instansi penegak hukum baik kejaksaan dan kepolisian beserta BPN Kotim," tegasnya.

Dirinya berharap, semuanya bisa membantu menyelesaikan itu, mengingat di tahun ini telah ada kerja sama dalam rangka memberantas mafia tanah. Sehingga, pada saat mengetahui permasalahan yang ada, bisa bersama-sama menyelesaikan atau tidak harus menunggu laporan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru