Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Widodo ke Penuntut Umum Kejari Kapuas

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 06 Februari 2021 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyerahkan tersangka Widodo ke Penuntut Umum Kejari Kapuas.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (tahap II) digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Palangka Raya pada Jumat, 5 Februari 2021.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Rustianto mewakili Kajati Mukri mengatakan, tersangka Widodo merupakan mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2016-2018.

Tersangka Widodo diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal pemerintah pada PDAM Kabupaten Kapuas.

"Setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Kalteng menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650," tutur Rustianto.

Oleh sebab itu, lanjut Rustianto, penyidik Kejati Kalteng langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Widodo pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

Kini, penyidik Kejati Kalteng menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Kapuas. Tersangka didampingi kuasa hukumnya.

"Selanjutnya, penuntut umum Kejari Kapuas melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Palangka Raya selama 20 hari kedepan, yakni mulai 5 sampai 24 Februari 2021 hingga nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru