Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Pers: Media Bekerja untuk Kepentingan Publik

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 Februari 2021 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Media bekerja untuk kepentingan umum atau publik, atau masyarakat tempat dimana media itu beroperasi walaupun pada saat ini audiens media tidak lagi dibatasi negara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun saat menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional dalam rangka Hari Pers Nasional bertajuk "Peran Kelapa Sawit Terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional" kemarin.

"Dari sisi ini maka media-media di Tanah Air melayani kebutuhan akan informasi masyarakat yang menjadi audiens atau pembacanya seperti

yang dinyatakan pada UU Pers Pasal 6 ayat (a) yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui," katanya kemarin.

Informasi seperti apa, lanjut Hendry, dijelaskan dalam UU Pers Pasal 6 ayat (c) yakni mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

"Dalam Kode Etik Jurnalistik, uji informasi, verifikasi, konfirmasi, adalah jalan yang harus ditempuh agar berita akurat, berimbang," bebernya lagi.

Pers Indonesia, lanjutnya, meskipun secara umum sama dengan jurnalisme pada umumnya di dunia, tapi memiliki nilai-nilai tersendiri, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers no 40/1990. Sudut pandang berita kita harus berorientasi pada keIndonesiaan. Apa yang terbaik bagi Tanah Air, bagi rakyat dan bangsa Indonesia. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru