Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Miliki 2 Pistol Rakitan Diringkus Polisi di Desa Sumber Garunggung

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 10 Februari 2021 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial YR alias B (32) warga Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur, Senin Februari 2021.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu di rumahnya Jalan Dambung RT 01 Desa Sumber Garunggung.

"Sekitar pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tempat tinggal terlapor," ungkapnya, Selasa 9 Februari 2021.

Menurutnya dengan disaksikan ketua RT dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang disembunyikan di semak-semak samping rumah terlapor.

"Di dalamnya berisikan 6 paket yang dibalut tisu dan diduga narkotika jenis sabu," jelasnya. Dia menambahkan penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah tersangka dan ditemukan 2 paket yang diduga sabu, 1 paket serbuk yang diduga ineks atau ekstasi warna merah muda.

"Juga ditemukan 2 buah senjata api genggam rakitan beserta 5 butir amunisi aktif serta 1 butir selongsong amunisi yang di temukan di dalam kamar tidur tersangka," imbuhnya.

Dari kediaman tersangka polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan kecil, bukti transfer uang dan sejumlah uang tunai.

"Saat ini tersangka dan barang bukti lainnya sudah dibawa ke Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut," tandasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru