Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alasan Merawat Anak Yatim, Terdakwa Penipuan Keberatan Dituntut 8 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Februari 2021 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berdalih merawat anak yatim Robert Tandi Karaeng terdakwa kasus penipuan meminta keringanan hukuman setelah jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut selama 8 bulan penjara.

Didiek menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Saya memohon agar diringankan yang mulia, saya punya tanggungan anak yatim yang dititipkan dengan saya, saat ini tidak ada yang membiayai sekolahnya," tukas terdakwa dalam pembelaan lisannya.

Namun demikian terdakwa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang vonis ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri pada pekan mendatang.

Terdakwa dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak 8 Mei 2020 hingga 3 Juli 2020 di mess Jaya Raya, Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya itu korban alami kerugian sebesar Rp 9,8 juta atas tagihan biaya menginap dan rokok serta makanan yang diambil di kafe penginapan tersebut.

Karena kabur dan tidak mau membayar akhirnya terdakwa yang sebagai pengusaha itu dilaporkan pihak hotel hingga meringkuk di penjara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru