Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

15 Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik Lalui Seleksi Terbuka Lelang Jabatan

  • Oleh Ramadani
  • 10 Februari 2021 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebanyak 21 pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten barito Utara dilantrik dan diambil sumpah janjinya oleh Bupati Barito Utara diarena terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Rabu 10 Februari 2021.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan bahwa dari 21 pejabat tinggi pratama yang dilantik, ada 16 pejabat yang mengikuti seleksi terbuka lelang jabatan untuk mengisi jabatan lowong pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

“Dan laporan hasil pelaksanaan seleksi terbuka (lelang jabatan) tersebut telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta pada 30 Desember 2020, serta telah mendapatkan rekomendasi dari ketua komisi aparatur sipil negara nomor B-130/KASN/1/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” jelas Nadalsyah.

Disampaikan Nadalsyah pula, bahwa dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut, Pemkab Barito Utara mengacu pada Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, dan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 52 tahun 2020 tentang pengisian jpt di masa pandemi covid-19.

“Selain seleksi terbuka (lelang jabatan) tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga telah melaksanakan uji kompetensi (job fit) terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah  Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya.

Uji kompetensi (job fit) tersebut merupakan amanat dari pasal 132  Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.           

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengisian  jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi dari satu jabatan ke jabatan yang  lain  dalam  satu  instansi  maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada panitia seleksi terbuka (lelang jabatan)  dan panitia pelaksana uji kompetensi (job fit) yang telah melaksanakan tugas sehingga hasil pelaksanaan seleksi terbuka (lelang jabatan) dan uji kompetensi (job fit) sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.(RAMADHANI/B-5)

 

Berita Terbaru