Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Keluarkan 18 SK Pemegang Izin Perhutanan Sosial

  • Oleh ANTARA
  • 12 Februari 2021 - 10:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan, Provinsi Kalimantan Tengah, Ikhtisan mengatakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah mengeluarkan 18 SK Pemegang Izin Perhutanan Sosial.

"Surat ini sebagai dasar masyarakat mengelola kawasan yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya, Kamis 11 Februari 2021.

Surat keputusan itu diberikan kepada 18 kepala desa di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, pada pada Selasa (9/2) di Palangka Raya.

Pada penyerahan SK itu pihaknya bersama Borneo Nature Foundation (BNF) serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalteng menggelar sosialisasi perizinan perhutanan sosial.

Sosialisasi itu merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang dilakukan pra dan pasca izin perhutanan sosial sesuai skema, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan ada.

"Aktivitas pemegang izin tidak lepas dari bimbingan dan arahan dari instansi teknik, seperti BPSKL Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan UPT KPHP Kahayan Tengah beserta mitra kerjanya seperti Borneo Nature Foundation," katanya. 

Penyuluh Kehutanan KPHP Kahayan Tengah Nikolaus Dandy menjelaskan ada sembilan tahapan yang harus dilakukan pasca izin perhutanan sosial.

Tahapan tersebut antara lain sosialisasi, identifikasi, survei potensi, tata batas, pembuatan zonasi, penataan kelembagaan, pembentukan dan penguatan KUPS, serta menggali kemitraan.

Dia menambahkan saat ini juga masih ada beberapa desa sedang berproses, akan tetapi akses sosialisasi yang masih sangat terbatas menyebabkan belum bisa terealisasi.

"Pengajuan itu bisa melalui inisiatif maupun dorongan pemerintah, ada lima skema yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam prosesnya masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang sembilan tahapan ini, maka dari itu di situlah peran kita sebagai pendamping," katanya.

Berita Terbaru