Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala BPD Laporkan Oknum Kades di Kotim ke Jaksa, Diduga Selewengkan Dana Desa

  • Oleh Naco
  • 15 Februari 2021 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa Kuin, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dilaporkan warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 15 Februari 2021.

Warga dan Ketua BPD setempat, Ronny melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa didampingi aktivis di Kabupaten Kotim, Zulkifli.

"Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti, karena banyak penggunaan DD di desa kami yang tidak jelas pertanggungjawabannya," kata Ketua BPD Desa Kuin Permai, Ronny usai menyerahkan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Ronny juga mengaku keberatan. Apalagi tanda tangannya diduga dipalsukan oknum kades untuk mencairkan keuangan desa 2020 ke instansi terkait.

Sementara itu, Zulkifli menambahkan, penggunaan keuangan desa yang diduga tidak jelas itu yakni pada APBDes 2019 dan 2020.

Pada 2019, ada pembuatan gorong-gorong beton di Jalan HM Arsyad RT 1 Desa itu, telah dianggarkan sekitar Rp 19 juta dan saat ini belum dilaksanakan atau fiktif.

"Buktinya ini kita ada dan dilampirkan dalam laporan kami," tukasnya.

Kemudian 2020 dilakukan ada program penimbunan jalan sepanjang 1500 x 3 meter yang dianggarkan sekitar Rp 253 juta hingga saat ini tidak selesai. Dan ada sisa Rp 103 juta dijanjikan dikembalikan namun hingga kini tidak terealisasi.

Kemudian, ada juga pembangunan balai desa dengan nilai sekitar Rp 36 juta dan hingga saat ini tidak selesai

"Kami ikut mendampingi warga dan BPD, karena kami merespon aspirasi masyarakat dan mendampingi mereka untuk melapor kepada pihak yang berwenang," tegas Zulkifli.

Sementara itu Kades Kuin Permai, Repandi Apriadi saat dihubungi untuk dikinformasi tidak mau menanggapi laporan tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru