Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BBM Dibeli dari Pengepul, Faktur Pajak Beli dengan Perusahaan Lain

  • Oleh Naco
  • 16 Februari 2021 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seniman Merdeka (34) mantan direktur PT Shireen Jaya jalani sidang atas kasus pajak, mantan anak buahnya Nur Saidah menceritakan cara pembayaran pajak perusahaan yang bergerak di sektor pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

Menurut Saidah, perusahaan tersangka tersebut mendapat minyak mengumpulkan dari para pengepul, di mana faktur pajak membeli dengan perusahaan di Jakarta, dengan faktur itu mereka menyetor pembayaran pajak melalui bank sehingga seolah-olah pajak itu dibayar dari perusahaan mereka.

"Misalnya sebulan kita keluarkan (jual) 30 tangki, biasanya kita per tangki hitungannya, jadi kita beli faktur itu 30 juga, saya bayar ke bank lalu saya lapor ke kantor pajak," ucap saksi.

Namun akhirnya perbuatan perusahaan tersebut ketahuan oleh pihak pajak dan diminta untuk melakukan pembayaran, terutama pada saat tax amnesti. Namun itu tidak dimanfaatkan oleh Seniman Merdeka.

Saksi mengaku mengetahui kalau faktur yang digunakan itu bodong, namun diakui dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa itu dilakukan atas perintah terdakwa.

Namun demikian dari keteragan saksi itu Seniman Merdeka membantah keterangan saksi yang menyebutkan kalau dirinya beli BBM dari pengepul. Diakuinya BBM itu dibeli dari perusahaan resmi.

"Saya beli bukan dengan pengepul tapi dengan perusahaan resmi," tukasnya yang juga dihadapan jaksa Jhon Key dan Pandu H, Selasa, 16 Februari 2021

Seperti diketahui perusahaan yang bergerak di bidang BBM itu pada kurun waktu 2013- 2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39A UU KUP. 

 

Dalam kasus ini perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 414,7 juta rupiah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru