Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga dan Koperasi Sampaikan Permasalahan Plasma, BPN Sebut Sudah Ada Kesepakatan

  • Oleh Naco
  • 16 Februari 2021 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Permasalahan plasma antara Koperasi Garuda Maju Bersama dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) terus bergulir, bahkan Selasa, 16 Februari 2021 dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

Mantan Kepala Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, M Abadi mewakili masyarakat yang menjadi anggota koperasi mengatakan saat dirinya menjadi kepala desa, tidak pernah tanda tangan izin PT KMA, sebelum ada tim dari pemerintahan yang turun untuk mengecek titik koordinat.

"Bisa saya pastikan SK hak guna usaha (HGU) PT KMA ini tidak sesuai prosedur, karena saya sudah pernah mengatakan untuk melakukan pengecekkan titik koordinat PT KMA, namun tidak ada BPN atau pemerintah yang datang," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kotim ini juga menyebutkan adanya temuan audit di 2011, namun saat itu pihak perusahaan menawarkan jangan dipermasalahkan dan sebagai gantinya akan diberikan lahan plasma. 

"Kewajiban plasma 20 persen tidak direalisasikan, dulu memang ada perjanjian damai, namun perjanjian damai itu bukan berarti lahan plasma 20 persen itu ditiadakan. Itu sudah kewajiban mereka," tegasnya.

Kepala Desa Pahirangan, M Wanson menambahkan masalah sebenarnya terkait pencadangan lahan untuk Koperasi Garuda Maju Bersama.

"Jika selama 18 bulan sejak perjanjian dikeluarkan lahan untuk koperasi ini tidak dapat pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan, maka PT KMA harus menyerahkan sebagian lahan yang di dalam HGU sebesar  1.080,73 hektare untuk warga yang menjadi anggota koperasi," timpalnya.

Sementara Jaya, selaku Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama menyebutkan koperasi itu anggotanya warga Desa Pahirangan dan Tangkarobah.

"Kami dari masyarakat hanya mempunyai keinginan dan kemauan yang berharap dari pihak investor yang mempunyai kemampuan. Selama ini kami masyarakat yang dinaungi badan hukum hanya menunggu, karena batasan kami hanya mempunyai kemauan, tidak ada kemampuan dan kewenangan mengambil keputusan. Apa yang kami harapkan belum kami dapatkan sampai sekarang," tegasnya.

Sementara itu Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, permalasahan ini sudah pernah diselesaikan di tingkat provinsi. Sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pada 2016 sudah pernah damai, kemudian 2019 lagi dilanjutkan di Kantor Wilayah Kalimantan Tengah  menyatakan bahwa koperasi Garuda Maju Bersama telah mencapai kesepakatan dengan PT KMA.

Ujarnya, dalam kesepakatan itu koperasi tidak mempermasalahkan keterlambatan pembebasan kawasan hutan, perusahaan berkewajiban memberikan lahan plasma kepada koperasi, perusahaan dan koperasi bersama mengurus pelepasan kawasan hutan agar segera terealisasi.

Menurut Ginting kesepakan itu telah disetujui kedua belah pihak pada 2 Desember 2019 dan telah disahkan oleh notaris di Kotim. 

"Permasalahan selesai karena sudah mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak, dan mediasi sudah ditutup," pungkasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru