Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gumas Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

  • Oleh Magang 1
  • 16 Februari 2021 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas menangkap pemuda berusia 20 tahun yang merupakan terduga pelaku asusila berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan menjelaskan, tersangka ditangkap di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

“Tersangka merupakan buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya, Selasa 16 Februari 2021.

Dia menuturkan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada akhir tahun 2019 lalu dan dilaporkan pada bulan Juni 2020 oleh ayah korban.

Sebelumnya ayah korban menerima kabar dari adik iparnya, bahwa korban yang berusia 14 tahun hamil. Sementara terduga pelakunya tidak lain adalah pacar dari korban saat itu.

Ayah korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gumas. Walau sempat buron selama beberapa bulan, polisi berhasil menangkap tersangka. (MAGANG/B-11)

Berita Terbaru