Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Putusan MK Akhiri Sengketa Pilkada Kotim, Halikinnor Ajak Semua Kalangan Bersatu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Februari 2021 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan dari pasangan calon nomor 04, Muhammad Rudini Darwan Ali - Samsuddin, terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Timur, tidak diterima. Selasa, 16 Februari 2021.

Terkait hasil tersebut, pasangan nomor urut 01 yakni Halikinnor-Irawati, yang merupakan peraih suara terbanyak pada Pilkada Kotim 2020 mengajak masyarakat Kotim bersatu untuk membangun daerah ini. 

"Tak perlu lagi kita saling mencari salah dalam perjalanan eskalasi politik yang cukup menguras tenaga maupun pikiran. Saya yakin tujuan semua kontestan itu sama-sama ingin membangun Kotim ke arah yang lebih maju," ujar Halikinnor, Selasa, 16 Februari 2021.

Pihaknya juga, tak akan berniat menutup mata dan telinga mendengarkan aspirasi maupun kritik dan saran masyarakat, untuk diperjuangkan bersama ke depannya.

"Keputusan ini bukan akhir, tapi langkah awal untuk membangun Kotim. Mari kita bersama bergandengan tangan membangun daerah menjadi lebih baik dan maju," kata Halikinnor. 

Dia mengatakan, Kotim harus tetap menjadi daerah penopang kekuatan perekonomian Kalimantan Tengah. Sehingga harus selalu gelorakan semangat Habaring Hurung, semangat bergotong royong untuk kemajuan daerah ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru