Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksepsi Sugianto-Edy Dianggap Beralasan Menurut Hukum

  • Oleh Testi Priscilla
  • 17 Februari 2021 - 03:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa sebagai amar putusan, Mahkamah mengadili dan menyatakan bahwa eksepsi Termohon yakni KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Pihak Terkait yakni Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, berkenaan kedudukan hukum Pemohon yakni pasangan Ben Brahim dan Ujang Iskandar yang juga merupakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum, serta menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," kata Anwar Usman saat menjatuhkan putusan, Selasa, 16 Februari 2021.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan para Anggota Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun  2020 Sesi 3 pukul 16.00 WIB, Selasa, 16 Februari 2021.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Anwar lagi.

Setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama bantahan Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menurutnya mempertimbangkan sebagai beberapa hal.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan," kata Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams membacakan putusan. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru