Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakar Hukum UPR: Putusan MK Final dan Mengikat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 16 Februari 2021 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (HTN/HAN) Fakultas Hukum UPR, Rico Septian Noor mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020, bersifat final dan mengingat.

 “Artinya, pasangan Ben Brahim dan Ujang Iskandar selaku pemohon dalam gugatan tersebut, tidak memiliki upaya lain untuk melanjutkan gugatannya,” kata Rico, Selasa 16 Februari 2021.

Rico menjelaskan, amar putusan yang dibacakan oleh para hakim MK, pastinya telah dipertimbangkan secara seksama, apakah materi gugatan tersebut telah terpenuhi unsur formil maupun materilnya.

Selain itu, sebelum diambil putusan, MK tentu sudah melakukan penilaian pada rapat pendahuluan, dari awal berkas masuk hingga saat disampaikannya amar putusan.

“MK pasti punya pertimbangan, dan pasti merujuk pada PMK nomor 6 tahun 2020 atau yang sebelumnya yang berkaitan dengan pilkada. Tentunya putusan yang dibuat juga sudah sesuai dengan mekanisme hukum,” sebut dia.

“Jadi, dengan putusan MK ini secara konteks hukum sudah tidak ada lagi upaya lain untuk menggugat karena putusan MK final dan mengikat,” tambahnya. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru