Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kata Anggota Majelis Hakim MK Saat Membacakan Putusan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 17 Februari 2021 - 02:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams membacakan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 pada Selasa, 16 Februari 2021.

"Bahwa terhadap Petitum yang bersifat kumulatif dimana di satu sisi Pemohon menuntut adanya diskualifikasi terhadap pasangan calon lain, akan tetapi dalam petitum berikutnya menuntut pemungutan suara ulang yang belum bisa dipastikan perolehan suaranya, dengan melibatkan pasangan calon yang sebelumnya diminta untuk dibatalkan, sebagaimana dalam Permohonan PHPU Pemilu Legislatif Tahun 2019, sikap Mahkamah selalu tegas tanpa pandang kompromi menyatakan bahwa permohonan demikian termasuk dalam kategori permohonan yang tidak jelas (obscuur) dan oleh karenanya, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Wahiduddin Adams membacakan putusan, Selasa, 16 Februari 2021.

Hal ini diungkapkan Wahiduddin dalam sidang dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun  2020 Sesi 3 pukul 16.00 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

"Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 26 Januari 2021, Pemohon menyampaikan renvoi kepada Mahkamah berkaitan dengan Petitum Pemohon pada angka 3 dengan menambahkan kata 'Atau'," katanya.

Terhadap renvoi tersebut, Termohon yakni KPU Provinsi Kalteng menyatakan keberatan karena penambahan kata 'atau' dalam Petitum Pemohon tersebut telah mengubah makna atau substansi Permohonan Pemohon, dimana sebelum penambahan kata 'atau' maka Petitum Pemohon bersifat kumulatif, sedangkan setelah kata 'atau' Petitum Pemohon menjadi bersifat alternatif.

"Dalam dokumen Perbaikan Permohonan Pemohon yang telah diregister pada tanggal 18 Januari 2021, Petitum Pemohon bersifat kumulatif antara petitum angka 3 sampai dengan angka 4, kecuali pada angka 4 Pemohon mengajukan petitum yang bersifat alternatif," tutur Wahiduddin lagi.

Untuk selengkapnya, Petitum Ben-Ujang angka 4 tersebut berbunyi, "Memohon mengabulkan permohonan Pemohon dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah, atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Timur,"

"Bahwa berdasarkan perbaikan Permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Desember 2020 tersebut, maka Petitum Pemohon yang diperiksa oleh Mahkamah haruslah merujuk kepada Petitum yang terdapat dalam perbaikan Permohonan tersebut. Sedangkan perubahan petitum dengan menambahkan kata 'atau' setelah petitum angka 3 sebagaimana disampaikan oleh Pemohon dalam persidangan haruslah ditolak oleh Mahkamah, karena perbaikan tersebut merupakan perbaikan yang bersifat substansial yang diajukan setelah melewati batas waktu 3 hari kerja perbaikan Permohonan,"

"Dengan demikian, karena Petitum Pemohon yang menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah adalah Petitum yang terdapat pada Perbaikan Permohonan, maka Petitum Permohonan Pemohon tersebut adalah Petitum yang bersifat kumulatif antara petitum ketiga dengan petitum keempat, sehingga petitum Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak berkesesuaian dan dinyatakan sebagai petitum yang tidak jelas atau obscuur," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru