Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pengedar Sabu Mengaku Tidak Dapat Upah

  • Oleh Naco
  • 17 Februari 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Indri Lifiannor alias Lifi, Siswanto dan Miriy mengaku mengedarkan sabu itu tidak dapat keuntungan dari Boy, sosok yang menyuruh mereka.

"Kalau dari Boy kami tidak dapat upah. Dia hanya menyuruh mengantar sabu itu. Rencananya yang beri kami upah yang mau membeli sabu itu," kata Siswanto.

Pada sidang, Rabu, 17 Februari 2021para terdakwa kompak mengaku itu perbuatan pertama yang mereka lakukan.

"Sebelumnya tidak pernah baru pertama kali yang mulia," kata terdakwa Lifi.

Meski hakim maupun jaksa tampak ragu. Pasalnya barang bukti sabu yang diamankan dari mereka sebanyak 50 gram dengan harga Rp 50 juta.

Ketiganya diamankan pada Minggu, 13 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib Jalan DI Panjaitan, Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mereka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menyamar sebagai pembeli memesan sabu melalui Lifi sebanyak setengah ons dengan harga Rp 50 juta.

Sabu dipesan Lifi dengan Boy, kemudian Boy menyuruh Miriy dan Siswanto mengantar kepada Lifi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru