Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut 9,5 Tahun Residivis yang Berbuat Tidak Senonoh kepada Pelajar SMP

  • Oleh Naco
  • 17 Februari 2021 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara pria 22 tahun yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada pelajar SMP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan tunggal dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu 17 Februari 2021.

Korban yang masih berumur 15 tahun itu dipaksa residivis kambuhan ini untuk melakukan tindakan oral setelah diancam akan dipukul dan diminta jangan teriak. Sebelum perbuatan itu dilakukan korban sempat dipukul di bagian kepala.

Setelah sekitar 5 menit melakukan tindakan cabul, korban teriak hingga ayahnya yang tidak jauh dari TKP mendengar dan langsung menghampiri korban yang sedang menangis.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan itu dilakukannya dalam kondisi mabuk itu, dilakukan di bawah pohon karet di desa wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang dilakukan terdakwa dan ini menjadi pertimbangan bagi jaksa sebagai memberatkannya.

Sidang selanjutnya terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mempersiapkan pembelaannya secara tertulis. (NACO/B-6)

Berita Terbaru