Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Ringkus 8 Terduga Tindak Pidana Narkoba di 3 Lokasi Berbeda

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 18 Februari 2021 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba atau Ditrrsnarkoba Polda Kalteng meringkus 8 terduga tindak pidana narkoba di tiga lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ke 8 tersangka yakni AA (27), HU (), ST (), HY (), ZA (), FA (), AT () dan AL ().

Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 12 Februari 2021, petugas berhasil menangkap 3 tersangka dengan barang bukti sabu seberat lebih 200 gram.

Kemudian di wilayah Tangkiling Kota Palangka Raya 14 Februari 2021 petugas melakukan penangkapan juga 3 tersangka bersama barang bukti sabu seberat 9,73 gram.

Sedangkan terakhir di Jalan lintas Palangka Raya - Kabupaten Gunung Mas tepatnya Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, petugas mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti sabu 47,70 gram.

"Jadi total barang bukti narkotika di duga sabu yang berhasil kita ungkap dengan berat 217, 86 gram," ucap Nono didampingi Kasubdit Penmas AKBP Muriyanto mewakili Kabidhumas Kombes K Eko Saputro saat menggelar press release, Kamis 18 Februari 2021.

Dia menambahkan barang bukti yang didapatkan di wilayah Kabupaten Kotawringin Timur berasal dari jaringan Pontianak Kalimantan Barat.

Sementara di Kota Palangka Raya dari jaringan Lapas dan di Kabupaten Gunung Mas dari jaringan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Peredaran narkoba diwilayah Kalimantan Tengah ini kata Nono, sudah menyebar atau masuk ke seluruh Kabupaten dan satu kota.

Oleh karena itu perlu keterlibatan dan dukungan pihak terkait maupun masyarakat dalam mengungkap peredaran gelap narkoba tersebut.

Kini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka kita kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun," pungkasya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru