Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar Dorong Pihak Terkait Periksa Izin Tambang di Desa Sambi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Februari 2021 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin, mendorong unsur terkait untuk menindaklanjuti terkait adanya informasi penambangan emas, di penambangan liar yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta).

Mulyadin menyampaikan, pihaknya juga belum mengetahui pasti terkait adanya aktifitas penambangan emas yang dilakukan WNA di Sambi. Untuk itu, ia meminta kepada pihak terkait, termasuk penegak hukum untuk melakukan verifikasi.

"Kita tidak mengetahui secara persis apakah pekerjaan maupun eksploitasi pertambangan yang informasinya dikelola oleh WNA ini mereka memiliki izin atau tidak. Jadi hal ini harus di tindaklanjuti, apakah mereka memiliku izin atau tidak," kata Mulyadin, Kamis, 18 Februari 2021.

Mulyadin menyampaikan, bahwa hal ini perlu mendapat perhatian bersama. Pertama perlu diverifikasi izin wilayah  pertambangan rakyat (WPR). Kalau ada WPR nya ada, lalu perlu diverifikasi izin kerja bagi tenaga asing.

Perlu diketahui bersama bahwa, terkait izin pertambangan ini domainnya Pemerintah Provinsi. Bukan pada pemerintah daerah. Kalau ini sampai ilegal tentunya pemerintah sangat dirugikan.

"Terkait tambang, Kobar juga tidak mendapat PAD. Artinya hal ini jangan sampai berlarut dan perlu kejelasan, untuk menghindari gejolak di masyarakat," ungkapnya.

Perlu diketahui dugaan penambangan ilegal ini berawal dari beredar video aktivitas WNA asal Tiongkok yang melakukan kegiatan penambangan emas di Desa Sambi, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik disebutkan bahwa lokasi video tersebut diambil di Desa Sambi, menunjukan sejumlah kolam perendaman dan karung berisi bahan kimia. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru