Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 41 Tahun Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Februari 2021 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berumur 41 tahun berinisial DN aloas Oyak, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena nekat menjadi pengedar sabu. 

"Pria ini kami tangkap di rumahnya, dan barang bukti yang kami dapat ada 3 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Jumat, 19 Februari 2021. 

Tersangka merupakan warga Gang Delima Kuning, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu sebeeat 0,57 gram, 1 pak plastik klip, sebuah sendok terbuat dari potongan sedotan, timbangan digital, sebuah Hp untuk bertransaksi, dan uang Rp 150 ribu diduga hasil penjualan. 

"Barang bukti sabu kami temukan dalam kantong celana yang dia gunakan," katanya. Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa pria ini sering mengedarkan sabu. 

Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di dalam rumahnya. Pada saay itu juga dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru