Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harus Ada Dasar Hukum Naungi Komunitas di Kabupaten Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 22 Februari 2021 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengimbau agar ada landasan hukum atau organisasi yang menaungi seluruh komunitas di Kotim.

Karena di Kotim sendiri komunitas cukup banyak, mulai dari komunitas sepeda, motor, seni budaya, sosial bahkan komunitas fans boy band korea. Bahkan diketahui ada sekitar 108 komunitas.

"Harus ada landasan hukum yang menaungi seluruh komunitas di Kotim, di mana semua komunitas ini harus berhimpun dalam satu organisasi yang sudah terdaftar secara legal di Kementeian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," katanya, Senin 22 Februari 2021.

Handoyo mengaku turut mengapresiasi kebaradaan organisasi Hatekup Itah Samandiai (HIS) di Kotim karena menaungi komunitas yang ada.

"Kami mengapresiasi dengan adanya organisasi HIS yang menaungi semua komunitas, sehingga jika nanti ada membuat kegiatan ada organisasi yang memantau dan mengkoordinirnya agar sesuai dengan aturan," tukasnya.

Terlebih kata politisi Partai Demokrat tersebut jika ada masalah yang terjadi, bisa ditangani dan mempunyai kekuatan hukum. 

"Masukkan kami semua komunitas yang terdaftar dalam HIS harus memiliki kartu tanda anggota, agar dikemudian hari jika ada yang menanyakan keanggotaan bisa menunjukan KTA itu, sehingga komunitasnya resmi dan sah secara hukum," pungkasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru