Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Kembali Lakukan Perpanjangan Kelima, ASN Bekerja dari Rumah

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 22 Februari 2021 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemkab Seruyan kembali memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini di keluarga melalui  Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, tentang perpanjangan kelima  atas penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan  Covid-19.

Seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan  Tenaga Kontrak  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.

Dalam edaran dijelaskan, bekerja secara  mandiri di lakukan  dengan sistem online  dari rumah masing- masing, dan handphone harus selalu aktif.

"Selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan," pinta Sekda Seruyan Djainuddin Noor.

Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini, lanjut dia, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

"Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah," jelasnya.

Selain itu, dalam hal  pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kebijakan ini, berlaku sejak dikeluarkan  edaran  hingga tanggal 8 Maret 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru