Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Siri Keberatan Atas Dakwaan Pembunuhan Terhadap Nur Fitri

  • Oleh Naco
  • 23 Februari 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bong Hiun Tjin alias Acin keberatan atas dakwaan jaksa atas kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Nur Fitri.

"Kami keberatan yang mulia, namun kami tidak ajukan eksepsi. Keberatan akan kami sampaikan bersamaan dengan pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa, Frans Siso Wuwur, Selasa, 23 Februari 2021.

Tidak hanya itu, Frans dan rekannya Fidelis juga mengajukan agar persidangan Acin dilakukan secara offline pada agenda berikutnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri mengabulkan permohonan sidang secara offline tersebut.

Acin dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Nur Fitri yang jasadnya ditemukan pada 14 November 2017 di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kacamata MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari keterangan dokter forensik kematian korban pada Sabtu, 14 November 2017 antara pukul 01.00 - 03.00 WIB atau 18 jam sebelum autopsi.

Korban tewas dengan luka di belakang kepala, hingga alami patah tulang dan pendarahan akibat hantaman benda tumpul.

Pada sidang Selasa, 23 Februari 2021, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan para saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru