Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gadungan Ini Sudah Beberapa Kali Menipu Lewat Media Sosial

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 23 Februari 2021 - 21:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Muhammad Yusup (31), polisi gadungan yang membawa kabur sebuah mobil Suzuki Escudo milik Sahudi (57) warga Desa Puri Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur, mengaku telah beberapa kali melakukan penipuan lewat media sosial serta meminta korbannya mentransfer sejumlah uang.

Demikian disampaikan Kapolres Barito timur AKBP Afandi Eka Putra saat menggelar press release di mapolres setempat, Selasa, 23 Februari 2021.

"Tapi untuk perbuatan dia yang langsung menemui korban dan membawa kabur mobil baru satu kali ini," ujarnya.

Dia menjelaskan kronologis penipuan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Muara Ancalang Kabupaten Kutai Timur tersebut dimulai pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saat itu pelaku datang seorang diri ke Penginapan Dewi di Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan mengenakan seragam PDH Polri beratribut lengkap dan mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng," ungkapnya.

Lanjutnya, keesokan pagi sekitar pukul 07.00 WIB pelaku menemui korban Suhudi yang merupakan pemilik Penginapan Dewi untuk meminjam mobil dengan alasan akan mengikuti kegiatan rapat di Polres Bartim pada pagi hari.

Korban yang merasa curiga setelah meminjamkan mobil kemudian menghubungi temannya yang berdinas di Polres Bartim untuk menanyakan apakah ada kegiatan rapat di Polres Bartim yang dihadiri anggota dari Polda Kalteng, ternyata tidak ada kegiatan seperti yang dimaksud pelaku.

Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bartim. Setelah dilakukan pengejaran kurang dari 1×24 jam akhirnya pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti di wilayah Batu Sopang Kabupaten Paser.

"Pelaku mengaku mendapatkan seragam polri bersama atribut lengkap dengan cara membeli di Palangka Raya," imbuhnya.

"Pasal yang disangkakan yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sesuai pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru