Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nyabu, IRT Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Februari 2021 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa inisial M (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diputus hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang virtual, Selasa 23 Februari 2021.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, menyatakan terdakwa M alias Acil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri” sebagaimana didakwakan alternatif ketiga Penuntut Umum, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," putus M Ramdes.

Lanjutnya, Majelis menetapkan barang bukti berupa, 2 paket kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram, dimusnahkan. Atas putusan tersebut, majelis memberikan hak kepada terdakwa, menerima putusan, pikir - pikir atau banding.

"Menerima yang mulia," kata terdakwa singkat. Diinformasikan, bahwa terdakwa M diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada 12 Oktober 2020 atau setidaknya pada Bulan Oktober 2020.

Terdakwa menyimpan Sabu 2 paket dengan berat bersih 0,40 gram di balik pipa air didalam kamar mandi rumahnya. Ia mengaku, telah membeli barang haram tersebut dari Rosi sudah sebanyak 3 kali.

Saat dalam sidang pemeriksaan terdakwa, IRT ini mengkonsumsi narkoba dengan dalih untuk stamina. Lantaran harus mencari uang untuk nafkahi anaknya, saat itu kondisi suaminya sedang sakit. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru