Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Biasanya Jadi Pemakai, Saat Ditangkap Jadi Kurir Sabu

  • Oleh Naco
  • 24 Februari 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andretedi alias Andre mengaku awalnya dia sebagai pengguna sabu. Saat ditangkap, terdakwa sedang mengantar sabu jadi kurir untuk seorang bandar bernama Odok.

"2 hari sebelum diamankan itu saya ada menggunakan sabu, biasanya saya memang memakai," ucap terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit pada sidang Rabu, 24 Februari 2021.

Menurut terdakwa, sabu yang diamankan darinya itu milik Odok yang merupakan warga Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya diminta antar kepada seseorang, jika berhasil dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu," kata terdakwa. 

Terdakwa dalam persidangan itu mengaku sudah dua kali diminta untuk mengantar barang haram tersebut, namun saat kedua kalinya perbuatannya ketahuan pihak kepolisian dan diamankan.

"Siapa yang pesan sabu itu saya tidak taju, diarahkan mengantar dan di TKP itu saya diamankan," tukasnya.

Pengakuan terdakwa kalau dirinya diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok yang diselipkan di pinggang terdakwa. (NACO/B-7)

FOTO:

Berita Terbaru