Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Gedung Lama RSUD Muara Teweh Dibongkar, ini yang Dilakukan Pemkab Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 24 Februari 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pembangunan gedung baru RSUD Muara Teweh terus berlanjut, namun gedung lama menutupi dan menghalangi pekerjaan pembangunan. Untuk itu, akan dilakukan pembongkaran.

Namun, sebelum dilakukan pembongkaran terhadap bangunan lama RSUD Muara Teweh tepatnya gedung poli eksisting, Pemkab Barito Utara mengadakan rapat internal yang dipimpin oleh Sekda Ir H Jainal Abidin.

Sekda Barito Utara mengatakan, karena gedung lama tersebut masih masuk dalam aset pemerintah, dan ini harus dilakukan penghapusan aset.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PUPR, M Iman Topik menyampaikan alasan-alasan dan dasar hukum untuk pembongkaran gedung poli eksiting RSUD Muara Teweh antara lain berdasarkan kajian kelayakan, design layout keseluruhan yang tercantum dalam dokumen kontrak, posisi gedung berhimpitan dengan area lobby dan posisi lantai Gedung Poli Eksisting berada minus 1 meter dari bangunan baru.

"Mempertahankan gedung lama akan memerlukan review design dan addendum kontrak, tentu akan menghambat pelaksanaan pekerjaan dilapangan," jelas Iman Topik, di ruang rapat setda lantai I.

Sekretaris Daerah, Ir Jainal Abidin menyatakan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Konsultasikan terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya untuk mendapatkan persetujuan," harap Jainal, Rabu 24 Februari 2021

Terkait aset, Sekda meminta agar bidang aset BPKAD berkoordinasi dengan Dinas PUPR, RSUD dan Inspektorat untuk penghapusan aset tersebut. "Sesuai dengan petunjuk Bupati, semoga kelanjutan pembangunan RSUD dapat dilaksanakan dengan baik," jelas Jainal.

Sementara itu, Kepala Proyek PT Jaya Konstruksi, Andi mengatakan bahwa setelah mendapat persetujuan Bupati, pembongkaran dapat segera dilaksanakan.

"Estimasi pembongkaran sekitar kurang lebih satu bulan, sehingga pekerjaan selanjutnya dari pembangunan RSUD dapat dilaksanakan," jelas Andi.

Terakhir, Kabid Aset BPKA, Pardos Tigor mengatakan akan segera mengkonsultasikan penghapusan aset RSUD tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru